Iklan RBTV Dalam Berita

Pengangkatan Ditunda, Berapa Lama Masa Kontrak PPPK? Berikut Penjelasannya

Pengangkatan Ditunda, Berapa Lama Masa Kontrak PPPK? Berikut Penjelasannya

Masa kontrak seorang PPPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun--

- Apabila permintaan pengunduran diri disetujui, maka PPPK diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.

BACA JUGA:Kabar Baik, Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Optimis Dipercepat, Wakil Ketua DPR Beri Sinyal Ini

Perlu diketahui, batas usia pensiun PPPK yakni 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. 

Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun 60 tahun, serta 65 tahun bagi PPPK jabatan fungsional ahli utama. 

Merujuk PP Nomor 29 Tahun 2018, tata cara pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, diusulkan oleh PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama. 

Sedangkan bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non struktural, maka pengusulan pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pimpinan lembaga kepada presiden.

BACA JUGA:Kata Presiden Prabowo, Kontroversi Pengangkatan CPNS dan PPPK Sedang Diurus

Penetapan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan oleh presiden atau PPPK, ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. 

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. 

Selanjutnya PPPK juga memperoleh hak cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. 

Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus, berhak atas cuti tahunan dengan jumlah 12 hari kerja.

Demikian ulasan tentang masa kerja atau masa kontrak seorang PPPK. Semoga bermanfaat.

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: