Iklan RBTV Dalam Berita

Usai Diangkat, PPPK Bisa Mengajukan Pinjaman ke BSI, Apa saja Syaratnya?

Usai Diangkat, PPPK Bisa Mengajukan Pinjaman ke BSI, Apa saja Syaratnya?

Syarat pinjaman PPPK di BSI setelah resmi diangkat--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Setiap orang memiliki kebutuhan masing-masing. Jika saja seorang PNS sedang membutuhkan dana dalam jumlah besar, mereka bisa saja mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia atau BSI.

Namun sekarang tidak hanya PNS, seorang PPPK juga bisa mengajukan pinjaman ke BSI. Namun tentu saja setelah diangkat menjadi PPPK.

Ketika pengangkatan itu tiba para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan mendapatkan Surat Keterangan atau SK.

Fungsinya sama seperti SK PNS, yang juga memiliki nilai untuk mengajukan pinjaman. Terlepas dari status tidak tetap, SK PPPK bisa menjadi jaminan di bank.

BACA JUGA:Setelah Diangkat, PPPK Bisa Ajukan Pinjaman di BRI, Ini Simulasinya jika Pinjam Rp 75 Juta

Adapun salah satu bank yang menawarkan pinjaman kepada PPPK adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Produk yang diberikan BSI ini bernama Mitraguna Berkah, yang mengakomodasi ASN, BUMN, tenaga kesehatan dan pegawai swasta.

Produk Mitraguna Berkah ini menyediakan limit pinjaman hingga Rp 1,5 miliar dengan tenor yang panjang.

Namun, untuk bisa mengajukan ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh para peminjam.

Selain itu, penting juga memahami tabel angsuran guna menyesuaikan pendapatan yang harus ditanggung setiap bulan.

Untuk lebih jelas, berikut mengenai pinjaman PPPK di BSI mulai dari tabel Rp 75 juta dan syaratnya.

BACA JUGA:Minggu Depan Sudah Ada Keputusan Apakah Pengangkatan CPNS dan PPPK Tetap Ditunda atau Dipercepat

Pinjaman PPPK BSI, Tabel Angsuran Rp 75 Juta

Berikut ini tabel angsuran pinjaman dengan plafon Rp 75 juta dengan tenor kredit mulai dari 1 sampai 5 tahun:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: