Iklan RBTV Dalam Berita

Jelang Lebaran 2025, Pemda Lebong Buka Posko Pengaduan THR

Jelang Lebaran 2025, Pemda Lebong Buka Posko Pengaduan THR

Jelang Lebaran 2025, Pemda Lebong Buka Posko Pengaduan THR --foto:rbtv.disway.id

LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Jelang lebaran 2025, Pemda Lebong buka posko pengaduan THR.

Disnakertrans Lebong akan membuka posko pengaduan, bagi karyawan swasta yang tidak mendapat THR idul fitri. Karena sesuai regulasi, perusahaan wajib membayar THR, paling lambat h-7 idul fitri. 

BACA JUGA:Untuk Bayar THR PNS dan PPPK, Pemkab Kepahiang Siapkan Anggaran Segini

Saat ini rencana pembentukan posko masih disusun, dan Pemda Lebong akan menindak tegas, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2025, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

BACA JUGA:Sambut HUT Kota Bengkulu ke-306, Bundaran Monumen Fatmawati Dicat Merah Putih

"Setiap tahun memang dilakukan secara rutin untuk posko pengaduan THR, kalaupun tidak dibuka. Bagi para tenaga kerja swasta tetap bisa melaporkan jika tidak diberikan THR ke Disnakertrans,” jelas Sekertaris Daerah Lebong, Mustarani Abidin (14/3).

Tidak hanya Kabupaten Lebong, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko juga membuka posko pelayanan pengaduan THR. Baik dilakukan secara online maupun datang langsung ke posko pelayanan.

BACA JUGA:Biar Mudik Lancar Tanpa Mogok, Catat Ini Daftar Lokasi SPKLU di Tol Trans Sumatera Mudik Lebaran 2025

Masyarakat atau pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko, bisa menggunakan layanan online melalui via whatsapp dengan nomor 082177636228. serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung. 

Untuk itu, jika masyarakat atau pekerja yang ada di Mukomuko tidak mendapatkan THR pada h-7 sebelum lebaran, maka dipersilakan untuk melapor.

BACA JUGA:Waspada! Beruang Madu Berkeliaran di Daerah Seluma, Petani Was-was Bekerja

Jika masyarakat atau pekerja belum mendapatkan tunjangan hari raya, maka disnakertrans akan menyurati perusahaan berdasarkan SK dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Sebelumnya, berkaca dari tahun yang lalu, belum pernah terjadi keterlambatan. Akan tetapi pihak disnakertrans tetap berkoordinasi dengan perusahaan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

BACA JUGA:Yang Punya Kendaraan Listrik Catat! Ini Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa Mudik Lebaran 2025 agar Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: