Pengangkatan PPPK Ditunda, Begini Cara Menentukan Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Bagimana cara menentukan golongan seorang PPPK?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 telah selesai, tinggal menunggu pengangkatan yang sekarang menjadi kontroversi karena ada penundaan.
Nah, bagi yang telah lulus seleksi, mengetahui golongan yang ada dalam lingkup kerja PPPK menjadi sangat penting.
Pasalnya, hal ini akan memberikan gambaran terkait kewajiban serta hak besaran gaji yang akan Anda terima kemudian hari.
Supaya lebih jelas tentang pembagian golongan, simak ulasannya sampai akhir!
BACA JUGA:Ada Sinyal Positif Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Ini Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Cara Menentukan Golongan PPPK
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, disebutkan bahwa terdapat beberapa golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikannya. Mulai dari SD hingga Pascasarjana S3 atau doktor.
Apabila PNS terbagi menjadi empat golongan, PPPK terbagi menjadi 17 golongan. Adapun, golongan tersebut terbagi sebagai berikut:
1. SD: golongan I
2. SMP sederajat: golongan IV
3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
4. Diploma II: golongan VI
5. Diploma III: golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: