Dana Sudah Cair, Bagaimana Jika Peminjam Uang di Bank Meninggal Dunia?

aturan peminjam uang di Bank meninggal dunia--
3. Batasan Tanggung Jawab Ahli Waris
Pasal 1032 KUHPerdata menjelaskan bahwa ahli waris tidak perlu menggunakan harta pribadinya untuk melunasi utang pewaris. Utang hanya dibayar dari harta yang diwariskan.
Selain itu, barang-barang pribadi ahli waris tidak dicampur dengan harta peninggalan, dan mereka tetap memiliki hak untuk menagih piutang dari harta tersebut.
4. Hukum Islam Tentang Pelunasan Utang
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), pelunasan utang sangat ditekankan. Berdasarkan Surah An-Nisa ayat 11, pembagian warisan dilakukan setelah utang pewaris dilunasi.
Meski anak tidak diwajibkan membayar utang orang tua, Islam menganjurkan hal tersebut sebagai bentuk bakti agar almarhum terbebas dari tanggungan di akhirat.
BACA JUGA:Waduh, Reward Anggota Paskib Lebong Tahun 2024 Belum Kunjung Diberikan, Ini Jawaban Sekda Lebong
5. Solusi Jika Ahli Waris Tak Mampu
Jika ahli waris tidak sanggup membayar utang, Islam memperbolehkan pihak lain untuk membantu melunasi melalui konsep "kafalah bi ad-Dain". Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Secara keseluruhan, baik dalam hukum negara maupun hukum Islam, utang tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan meskipun pemiliknya telah meninggal dunia.
Proses pelunasannya mengutamakan harta warisan, dan ahli waris hanya bertanggung jawab sebatas nilai warisan yang diterima.
BACA JUGA:Bisa untuk Modal Lebaran, Tunjangan Sertifikasi Ribuan Guru Lagi Diproses
Dengan memahami aturan ini, keluarga yang ditinggalkan dapat mengambil langkah yang tepat dalam mengurus kewajiban utang yang belum terselesaikan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: