Disnaker Siap Tampung Aduan Pekerja Bagi yang Tidak Dapat THR dari Perusahaan

Disnakertrans Bengkulu Utara akan buka posko pengaduan bagi karyawan tidak dapat THR--
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID – Disnaker siap tampung aduan pekerja bagi yang tidak dapat THR dari perusahaan.
Pemerintah pusat telah mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD beberapa waktu lalu. Bagi para pekerja atau karyawan, THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Cara Mengaktifkan SeaBank Pinjam Lewat Aplikasi SeaBank, Lengkapi Syarat-syaratnya
Kemudian ditetapkan juga, untuk karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun mendapatkan THR satu bulan upah. Sementara yang kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan upah satu bulan.
Sesuai aturan pemerintah pusat ini, Pemkab Bengkulu Utara akan mendirikan posko, untuk menampung aduan pekerja, yang tidak diberi THR oleh perusahaan tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Program Orang Tua Asuh, Segera Direalisasikan Usai Lebaran, ASN dan Karyawan BUMN Dilibatkan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara Sutrino mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan, kepada perusahaan yang terbukti lalai dalam memberikan THR pekerjanya. Karena ada sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan hingga penghentian kegiatan usaha.
"Untuk THR sudah kami buat surat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk memberikan THR pekerja sebelum lebaran ini dan kami juga sudah membuat posko aduan bagi karyawan yang tidak dapat THR dari perusahaan,” jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Sutrino (17/3),
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: