Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Menjalankan Tugas Selama 6 Bulan, Pengurus RT dan RW Wajib Diganti, Ini Penjelasannya

Tidak Menjalankan Tugas Selama 6 Bulan, Pengurus RT dan RW Wajib Diganti, Ini Penjelasannya

penyebab pemberhentian pengurus rt dan rw--

Walaupun bisa berbeda setiap daerah, namun alasan pemberhentian seorang ketua rt atau perangkatnya biasanya karena:

1. Melakukan tindakan tercela dan tak terpuji

2. Pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus

3. Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat

4. Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut

5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun 

6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah

 

Pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah. 

 

BACA JUGA:Keren, Pemilik Lima Shio Ini Katanya Pintar Cari Uang

Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri.

 

Pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: