4 Lokasi TWA di Seluma Dibuka Selama Libur Lebaran, Segini Tarif Masuknya

Sejumlah TWA di Kabupaten Seluma dibuka selama libur lebaran--
SELUMA, RBTVDISWAY.ID – Mulai libur lebaran tahun ini, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu mulai uji coba penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di 4 lokasi Taman Wisata Alam (TWA) yang ada di Kabupaten Seluma.
Empat lokasi tersebut yakni TWA Pasar Ngalam di Desa Kungkai Baru, TWA Pasar Seluma, TWA Pasar Talo di Desa Penago 1 dan TWA Air Alas di Desa Tedunan.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu Zainal Asikin. Ujicoba penerapan PNBP ini akan dimulai saat masyarakat memanfaatkan waktu libur lebaran di kawasan pantai yang menjadi objek wisata.
BACA JUGA:Biaya Parkir Inap Kendaraan di Stasiun Gambir 2025, Per Jam Ditarik Segini
Saat ini, BKSDA tengah mempersiapkan tiket masuk bagi para pengunjung di setiap kawasan TWA, dengan menurunkan personelnya dan dibantu dengan pemerintah desa setempat.
Evaluasi akan tetap dilakukannya pada setiap kegiatan TWA sejak mulai diberlakukannya ujicoba penerapan PNBP.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menerapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Taman Wisata Alam (TWA). PNBP yang berlaku di TWA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
BACA JUGA:Nelayan di Seluma Selamatkan Penyu Berukuran Besar yang Terdampar di Pinggir Pantai
PNBP yang berlaku di TWA mencakup tiket masuk sebesar Rp 10- 15 ribu, tarif kendaraan mobil Rp 10 ribu dan sepeda motor Rp 5 ribu, dan pungutan kegiatan wisata alam lainnya. Tarif PNBP di TWA dapat berubah sesuai dengan penetapan kelasnya.
BKSDA dapat menerapkan pembayaran non tunai (cashless payment) di pos tiket yang telah ditunjuk.
Petugas pemungut di pos tiket dapat membantu pengunjung dalam melakukan pembayaran non tunai.
“Untuk masa libur lebaran tahun ini, kita resmi mulai menerapkan ujicoba Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari setiap pengunjung yang masuk ke kawasan TWA, tiket masuk sebesar Rp 10- 15 ribu, tarif kendaraan mobil Rp 10 ribu dan sepeda motor Rp 5 ribu,” terang Zainal Asikin.
BACA JUGA:Ini Perkiraan Waktu Malam Lailatul Qadar Ramadan Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: