Iklan RBTV Dalam Berita

Ingin Adopsi Anak? Begini Cara Membuat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Anak Adopsi

Ingin Adopsi Anak? Begini Cara Membuat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Anak Adopsi

Cara membuat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk anak adopsi--

- Kartu Keluarga orangtua angkat. 

Selanjutnya Dinas Dukcapil membuat catatan pinggir mengenai pengangkatan anak pada akta kelahiran anak angkat.

Kemudian Dinas Dukcapil akan mengeluarkan akta kelahiran anak adopsi tersebut. 

Akta kelahiran anak adopsi tetap mencantumkan nama orangtua kandungnya. Nantinya, nama orangtua angkat akan tercantum dalam bentuk catatan pinggir.

BACA JUGA:Bayi Dibuang di Seluma Banyak yang Ingin Adopsi, Begini Pandangan Islam

Kartu Keluarga dengan anak adopsi

Selain akta kelahiran, anak adopsi perlu dicatat dalam Kartu Keluarga bersama dengan orangtua angkatnya. 

Untuk membuat KK baru dengan tambahan anggota keluarga, dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan sebagai berikut: 

- Surat pengantar RT/RW setempat 

- Kartu Keluarga (KK) lama 

- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan. 

- Berkas persyaratan tersebut kemudian dibawa dan diserahkan ke kantor Dinas Dukcapil setempat. 

- Setelah dicetak dan ditandatangani kepala dinas, dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon. 

KK dengan anak adopsi akan menuliskan status hubungan dengan orangtua angkatnya sebagai anak. Tetapi dalam kolom orangtua atau kolom 16 dan 17 (di KK) tetap yang dicantumkan adalah nama orangtua kandungnya.

BACA JUGA:Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma? Begini Cara dan Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: