Iklan RBTV Dalam Berita

Di Sini Tempat Melapor Masalah THR di Rejang Lebong, Pasti Ditindaklanjuti

Di Sini Tempat Melapor Masalah THR di Rejang Lebong, Pasti Ditindaklanjuti

Sampaikan laporan ke Posko THR jika Anda belum menerima THR--

REJANG LEBONG, RBTVDISWAY.IDPemkab Rejang Lebong sediakan posko pengaduan THR, pengaduan langsung diterima pihak kementerian.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong menyiapkan posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan, persisnya bagi pekerja yang bermasalah dalam pembayaran THR.

Dijelaskan Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Syamsir Madani, posko pengaduan THR ini disiapkan sebagai langkah antisipasi bagi pekerja yang tidak dipenuhi haknya oleh perusahaan. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran 1446 H, Agenda Open House Belum Dijadwalkan, Ini Faktornya

Atau pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Setiap laporan akan langsung terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, yang pembayarannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Mulai 26 Maret, Kendaraan Tambang dan Perkebunan hanya Boleh Beroperasi Jam Segini

“Untuk THR dipastikan seminggu sebelum lebaran harus sudah selesai dan tidak boleh ditunda-tunda. Kami sudah menyediakan Posko pengaduan THR untuk karyawan yang tidak mendapatkan THR dan pengaduan ini nantinya langsung terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia” jelas Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani.

BACA JUGA:Pelayanan Pengamanan Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Polres

Sebelumnya Disnakertrans telah menyebarkan Surat Edaran Bupati nomor 400,165, tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2025, bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Meski di Kabupaten Rejang Lebong masih sedikit jumlah perusahaan dan kebanyakan adalah sektor perdagangan dan BUMN, namun pihaknya tetap melakukan pemantauan serta membuka Posko pengaduan.

 

Handril Waldinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: