Iklan dempo dalam berita

Dugaan Korupsi Baznas Bengkulu Selatan, Bendahara Mengaku Diperintah Ketua

Dugaan Korupsi Baznas Bengkulu Selatan, Bendahara Mengaku Diperintah Ketua

Dugaan Korupsi Baznas Bengkulu Selatan, Bendahara Mengaku Diperintah Ketua--

BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA .COM - Jelang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yang diagendakan dua pekan lagi.

Terdakwa Siti Farida mantan bendahara Basnaz Bengkulu Selatan, mengakui semua kesalahannya dihadapan majelis hakim, yang diketuai Dwi Purwanti.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Siti mengakui beberapa kegiatan menyalahi aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA:Selain SMPN 17 Kota, Polresta juga Selidiki Dugaan Korupsi BOS di Sekolah Lain

Beberapa contoh yakni kegiatan pengadaan tang semprot, mesin chaisaw, yang ternyata digunakan pribadi dengan alasan tidak diambil penerima bantuan.

Mark Up belanja harga barang yang diperintahkan langsung Ketua Basnas, dan semua uang hasil korupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma, Ini 8 Proyek Fisiknya yang Diduga Bermasalah

“Ada perintah dari Ketua Basnas,” terang Siti saat diwawancara langsung tim rbtvdisway.id.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Asido Putra.R.Nainggolan

menyatakan, dakwaannya telah terbukti. Untuk fakta persidangan yang terungkap di persidangan, akan dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Belanja Tak Terduga BPBD Seluma Naik Penyidikan

Kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih akan diminta pertanggung jawaban dari terdakwa.

Kasi Pidsus juga menyampaikan sejumlah aset terdakwa telah disita, untuk diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.

Terkait nama Ketua Baznas yang selalu dibuka terdakwa dalam persidangan, Kasi Pidsus menyatakan masih menunggu hasil putusan majelis hakim.

BACA JUGA:Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Kades Pematang Tiga Ditahan Jaksa

“Nanti kita tunggu putusan pengadilan terlebih dahulu, jika dalam pertimbangan hakim ada pihak-pihak yang bertanggung jawab, kita pelajari putusannya,” tegas Asido.

 

 

Agusfaizar

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: