Iklan dempo dalam berita

Tidak Bisa Asal Pecat, Begini Mekanisme Pemberhentian Ketua RT

Tidak Bisa Asal Pecat, Begini Mekanisme Pemberhentian Ketua RT

Ilustrasi. ada mekanis khusus untuk memberhentikan ketua rt--

 

BACA JUGA:3 Tanda Dukhan Sudah Muncul, Jika Terjadi Bumi Gelap Gulita, Kulit Manusia Melepuh

Namun jika ketua RT dan RW yang berhenti sebelum habis masa jabatannya hanya menyisahkan waktu kurang dari 3 bulan maka tidak dilakukan pemilihan kembali melainkan menujuk pelaksana tugas hingga habis masa jabatan lama.

 

Untuk pelaksana tugas ditunjuk langsung oleh Lurah dan akan menjalankan tugas hingga sisa jabatan ketua RT atau RW yang lama berakhir.

 

BACA JUGA:Harta Karun Raksasa Ditemukan di 2 Wilayah Ini, Potensinya Bikin Melongo

Berikut mekanis pemberhentian seorang ketua rt:

1. Pemberhentian atau dinonaktifkan oleh lurah dan atas usulan masyarakat

2. Pemberhentian dilakukan setelah mendapat persetujuan dari camat

3. Jika berdasarkan usulan masyarakat harus melalui rapat rt yang dihadiri setengah plus 1 dari jumlah kepala keluarga (KK)

4. Hasil rapat rt diserahkan kepada lurah

5. Keputusan pemberhentian oleh lurah harus dengan pengesahan camat

 

Walaupun bisa berbeda setiap daerah, namun alasan pemberhentian seorang ketua rt atau perangkatnya biasanya karena:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: