Tidak Bisa Asal Pecat, Begini Mekanisme Pemberhentian Ketua RT
Ilustrasi. ada mekanis khusus untuk memberhentikan ketua rt--
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat
8. Tidak sedang menjabat pengurus pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang lain.
Ketentuan lain tentang ketua rt yang patut juga diketahui yakni:
1. Masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode.
2. Maksimal seseorang bisa menjadi ketua rt selama dua periode atau 10 tahun.
3. Pendidikan minimal SMA
4. Tidak boleh rangkap jabatan, misalkan selain menjadi ketua rt juga menjadi imam mesjid.
BACA JUGA:Ini 8 Ciri Fisik IMAM MAHDI Sosok Penyelamat di Akhir Zaman
Sementara itu untuk tugas dan fungsi ketua rt meliputi:
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: