Iklan RBTV Dalam Berita

Warning Keras Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno untuk Semua Debt Collector Alias Mata Elang

Warning Keras Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno untuk Semua Debt Collector Alias Mata Elang

Kapolresta Bengkulu, KBP. Sudarno--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kapolresta Bengkulu Kombes Pol.Sudarnor memberikan peringatan atau warning keras kepada semua debt collector yang ingin melakukan penarikan unit kendaraan karena mengalami permasalahan tunggakan kredit.

Marak laporan aksi debt collector di Kota Bengkulu membuat panas kuping Kapolresta Bengkulu, terlebih lagi aksi para debt collector tersebut mayoritas dilakukan di jalanan.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyampaikan mereka tidak berhak melakukan penarikan secara paksa atau perampasan jika tidak memiliki surat resmi dari Pengadilan.

BACA JUGA:Kapal Perintis Belum Bisa Berlayar ke Enggano, Begini Penjelasan Pihak PT ASDP

Kapolresta Bengkulu juga menyampaikan jika masih ada debt collector yang melakukan penarikan secara paksa, masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan kejadian itu ke kantor Polisi. 

"‎Jika ada debt colector yang ingin menarik kendaraan, minta mereka untuk tunjukan bukti surat resmi, jika mereka tidak ada surat resmi, silahkan lapor ke Polsek terdekat ataupun Polresta," ungkap Kapolresta.

BACA JUGA:ASN DPRD Provinsi Bengkulu Ramai-ramai ke Polda, Ada Apa?

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 71/PUU-XIX/2021 terkait penggelapan dan penarikan jaminan fidusia. Putusan tersebut menegaskan bahwa penarikan kendaraan atau jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

‎Berdasarkan putusan tersebut, penarikan secara paksa dapat dipidanakan sesuai  pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA:Harga Emas Semar Nusantara Hari Ini, Pilihan Investasi Elegan untuk Masa Depan yang Aman

Kombes Pol. Sudarno menegaskan jika masih ada debt collector yang nekat melakukan penarikan yang tanpa mengikuti prosedur dan melakukan tindakan kekerasan pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

‎"Kalau ada yang tarik paksa ajak aja ke kantor polisi, apa lagi sampai ada yang melakukan penganiayaan, nantinya akan kita tindak lanjuti," lanjut Sudarno.

BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas Acara Makan Akbar Bersama Willie Salim dan Ustad Derry Sulaiman di Bengkulu

‎Ditambahkan Kapolresta, untuk seluruh masyarakat Kota Bengkulu yang mengalami kejadian perampasan kendaraan oleh debt collector agar segara menghubungi nomor Call Center Polri melalui 110 atau 0822-8099-3069.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: