Iklan RBTV Dalam Berita

Serap Aspirasi Rakyat, Walikota Cabut SE Soal PBB

Serap Aspirasi Rakyat, Walikota Cabut SE Soal PBB

Elfahmi Lubis, Dosen sekaligus Advokat di Bengkulu--

Saya tahu persis bagaimana komitmen dan kerja beliau untuk mewujudkan agar berbagai persoalan di Kota Bengkulu, bisa terurai dan terselesaikan dengan baik, mulai soal infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu perlu dukungan masyatakat agar apa yang menjadi harapan besar walikota tersebut segera dapat diwujudkan dalam waktu dekat ini" ujar pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.

BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Cepat Cair, Coba di Tunaiku, Lengkap Tabel Cicilan Rp 5 Juta Sesuai Tenor

Sikap Walikota yang dengan berjiwa besar mencabut pemberlakukan surat edaran soal kewajiban lunas PBB sebagai syarat masuk sekolah, bukan berarti masyarakat bebas dengan kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak.

Soalnya, pemerintah sangat berkepentingan dan membutuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dalam rangka membantu pembiayaan pembangunan yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

BACA JUGA:Jadwal One Way, Ganjil Genap dan Contraflow Mudik 2025, Awas Keliru!

Jangan sampai pembatalan pemberlakuan surat edaran ini, masyarakat boleh seenaknya menunggak pajak, tapi kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran harus juga tetap diedukasi dan diliterasi kepada masyarakat.

"Karena pemasukan dari pajak ini sangat diperlukan dalam.membantu pembiayaan pembangunan Kota Bengkulu yang kita cintai ini," pungkas Elfahmi Lubis.**

BACA JUGA:Jenis Tunjangan Cair 1 April 2025 Bersamaan dengan Gaji Pokok Pensiunan PNS, Cek Berapa Nominalnya!

Oleh: Elfahmi Lubis, Dosen sekaligus Advokat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: