Iklan RBTV Dalam Berita

Viral CADAR, Ini Penjelasan Lengkap Hukum Cadar dalam Islam Menurut 4 Mazhab

Viral CADAR, Ini Penjelasan Lengkap Hukum Cadar dalam Islam Menurut 4 Mazhab

Penjelasan tentang pemakaian cadar--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMdisway.id/listtag/16155/cadar">Cadar menjadi bahasan sekarang ini. Lantas apakah wajib bagi seorang wanita memakai disway.id/listtag/16155/cadar">Cadar ketika ingin menutup. Ternyata ada penjelasan hukum disway.id/listtag/16155/cadar">Cadar dalam agama Islam menurut 4 mazhab.

Meski cadar bukan sesuatu yang wajib, tetapi setiap wanita yang beragama Islam wajib untuk menutup auratnya.

Lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai hukum cadar dalam Islam yang perlu dipahami.

Menurut Mulhandi Ibn Haj yang dikutip dari Jurnal Sosio Dialektika yang dikeluarkan oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang, cadar adalah kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, minimal untuk menutupi hidung dan mulut sehingga hanya matanya saja yang tampak.

BACA JUGA:Simak Baik-baik, Ini Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau burqa’.

Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadar berarti kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).

Sebelum mengenal seperti apa hukum cadar dalam Islam, mari melihat dulu aturan menutup aurat untuk wanita menurut firman Allah SWT dalam Alquran.

Dalam agama Islam, setiap wanita memiliki kewajiban untuk menutup aurat. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Alquran pada surat An-Nur (24) ayat 31 berikut:

BACA JUGA:Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 25 Juta Bunga Rendah, Begini Caranya

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Allah SWT juga menyampaikan perintah untuk menutup aurat melalui surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: