Penting, Segera Lakukan Pengecekan Sertifikat Tanah Kategori KW 4, 5, 6 Melalui Link Ini

Pengecekan Sertifikat Tanah--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah, lakukan pengecekan sertifikat tanah kategori KW 4, 5, 6 melalui link ini!
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan.
BACA JUGA:Hati-hati, Ini Risiko Jika Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Tidak Diperbarui
Langkah ini penting guna memastikan keabsahan kepemilikan tanah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Namun, imbauan ini dapat menimbulkan kebingungan, terutama bagi masyarakat lanjut usia (lansia) yang kurang memahami prosedur pengecekan sertifikat tanah.
Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan pendampingan agar mereka dapat menjalankan proses ini dengan lebih mudah.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Wisata yang Ada Diskon Libur Lebaran Tahun 2025
Cara Melaporkan Sertifikat Tanah
Untuk mengetahui apakah sertifikat tanah termasuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs resmi bhumi.atrbpn.go.id.
Selain itu, informasi terkait juga tersedia melalui kanal resmi Kantor Pertanahan (Kantah) di masing-masing daerah.
Bagi yang ingin melakukan pelaporan secara langsung, pemilik tanah dapat mendatangi Kantor Pertanahan tempat sertifikat tersebut diterbitkan.
Sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, beberapa Kantor Pertanahan akan tetap beroperasi pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung.
BACA JUGA:Sudah Banyak Destinasi Baru, Taman Remaja Masih Jadi Tujuan Wisata Keluarga
Manfaat Melaporkan Sertifikat Tanah
Momen mudik Lebaran bisa menjadi kesempatan yang baik bagi pemilik tanah di kampung halaman untuk mengurus dokumen pertanahan selama masa mudik.
Dengan melaporkan sertifikat tanah, pemilik dapat memastikan bahwa status kepemilikannya telah diperbarui dalam peta kadastral, sehingga mengurangi risiko sengketa akibat tumpang tindih lahan atau kesalahan administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: