Sedang Heboh Tidak Ditanggung BPJS, Begini Cara dan Syarat Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS

Penuhi syarat dan ikuti mekanismenya agar bisa melahirkan caesar ditanggung BPJS Kesehatan--
3. Jika bayi memiliki cacat bawaan yang memerlukan operasi Caesar.
4. Jika ibu pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
5. Jika ibu hamil mengidap penyakit kronis yang meningkatkan risiko persalinan normal.
6. Jika tali pusat bayi keluar sebelum bayi lahir.
7. Ketika terdapat masalah pada plasenta yang memerlukan persalinan Caesar.
8. Jika ibu hamil mengandung lebih dari satu bayi.
BACA JUGA:Heboh Melahirkan Caesar Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Benar Demikian?
Surat Rekomendasi dari Dokter
Bagi peserta BPJS Kesehatan, diperlukan rujukan dari dokter yang merawat di fasilitas kesehatan tingkat I, seperti puskesmas atau klinik setempat.
Surat rujukan ini akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya operasi Caesar.
Tidak Berlaku untuk Pengaduan Perorangan
Permohonan operasi Caesar harus disertai dengan surat rujukan dokter. Jika permintaan operasi Caesar tanpa surat rujukan dokter, maka BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi Caesar
Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif
Peserta harus memastikan kartu BPJS Kesehatannya tetap aktif. Apabila kartu menjadi tidak aktif, peserta harus mengaktifkan kembali kartu tersebut dengan melunasi hutang-hutang yang telah terutang sebelumnya.
Peserta kemudian harus menunggu kurang lebih 30 hari agar kartu dapat digunakan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: