Heboh Pelanggan Listrik Pascabayar Keluhkan Tagihan Membengkak, Ini Penjelasan PLN

Struk tagihan listrik --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Kebutuhan akan listrik adalah salah satu kebutuhan primer untuk masyarakat modern. Namun, belakangan ini ramai kabar mengenai tarif listrik pasca bayar yang membengkak alias tiba-tiba naik drastis.
Pelanggan listrik pascabayar melakukan pembayaran setelah menggunakan listrik. Biasanya tagihan listrik dibayar setiap bulannya sesuai dengan tingginya penggunaan listrik.
BACA JUGA:Pinjaman BNI Tanpa Jaminan, Bisa Dicicil hingga 15 Tahun, Cek Syarat Pengajuannya
Setelah menikmati libur panjang lebaran 2025 dan diskon 50 persen, kenaikan tarif listrik ini memicu keresahan, terlebih setelah masyarakat baru saja merogoh kocek dalam untuk kebutuhan Lebaran.
Bahkan, ada banyak yang mengaku tagihan listrik mereka melonjak hingga dua kali lipat dibanding bulan sebelumnya.
BACA JUGA:Ini Daftar Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apakah Operasi Caesar Termasuk?
Kegaduhan tersebut bermula dari unggahan akun X (Twitter) @lagigabu*** yang mengeluhkan lonjakan tagihan pasca subsidi 50 persen dari PLN berakhir.
"Sebelum subsidi, tagihan saya sekitar Rp 280 ribu sampai Rp 320 ribu. Selama subsidi turun jadi Rp 140 ribu. Tapi bulan ini mendadak jadi Rp 611 ribu!" cuitnya yang viral.
Keluhan serupa datang dari akun X @avenoor***. Ia merasa tagihan listrik naik hampir 50 persen, padahal menurutnya penggunaan listrik justru berkurang selama bulan itu.
BACA JUGA:Libur Lebaran 2025 di Rejang Lebong: Sepi di Hotel, Ramai di Objek Wisata
Penjelasan PLN
Mengenai kabar tersebut, maka pihak PLN segera memberikan klarifikasi.
PT PLN (Persero) melalui Vice President Komunikasi Korporat, Grahita Muhammad, memberikan klarifikasi.
Bahkan, Grahita menegaskan jika tarif listrik sejak 1 Maret 2025 kembali ke tarif normal, setelah sebelumnya selama Januari–Februari diberikan diskon 50 persen oleh pemerintah.
"Per tanggal 1 Maret 2025 atau setelah berakhirnya periode diskon tarif listrik 50 persen, maka tarif listrik kembali normal sesuai penetapan pemerintah. Untuk Triwulan kedua 2025 ini tarif listrik tetap tidak mengalami perubahan," jelas Grahita.
BACA JUGA:Sedang Heboh Tidak Ditanggung BPJS, Begini Cara dan Syarat Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: