5 Gubernur Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Catat Syarat dan Batas Waktu Terakhirnya

Daftar provinsi yang gelar program pemutihan pajak kendaraan 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – 5 Gubernur ini gelar pemutohan pajak kendaraan 2025, catat syarat dan batas waktu terakhirnya.
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang menunggak dan mati pajak. Program pemutihan pajak kendaraan pada 2025 mulai berlaku di sejumlah provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data terbaru dari masing-masing Samsat dan Bapenda, ada 5 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak di tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Berapa Denda Tilang Berkendara di Bawah Umur Jika Terjaring Razia Polisi? Segini Besarannya
1. Sulawesi Tengah
Dalam rangka HUT ke 61 tahun Sulawesi Tengah, Pemprov Sulteng akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi dari Samsat.info, program pemutihan pajak kendaraan di Sulteng ini hanya berlangsung selama 1 bulan, dan mulai berlaku dari tanggal 14 April hingga 14 Mei 2025 nanti.
Syarat program pemutihan pajak di Sulteng:
Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
- KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja),
- STNK Asli,
- BPKB Asli,
- Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
- Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama).
Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP Asli
- STNK Asli.
Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.
BACA JUGA:Cek Berapa Besaran Biaya Pajak Toyota Rush Keluaran 2025, Mahal Gak ya?
2. Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: