Awas Keliru! Ini Aturan Penggunaan Seragam Dinas Bagi PNS dan PPPK 2025

Aturan Penggunaan Seragam Bagi PNS dan PPPK --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Berprofesi sebagai seorang aparatur sipil negara alias ASN adalah impian banyak masyarakat Indonesia. Kendati demikian, ASN yang termasuk salah satunya PNS juga harus mematuhi aturan yang berlaku seperti halnya mengenai seragam.
BACA JUGA:Bikin Spot Jantung Calon PPPK, Bupati Seluma Teddy Rahman Lakukan Ini untuk Usut Honorer Siluman
Seperti diketahui, ciri khas dari seragam PNS yakni berwarna khaki ataupun korpri. Akan tetapi, dalam penggunaanya kini ada aturan terbaru.
Salah satu perubahan utama yang mencuri perhatian yakni dihapuskannya seragam warna khaki yang sebelumnya digunakan pada hari Senin.
BACA JUGA:Petani Ditangkap Polisi, Bukannya Mencangkul di Sawah, Tetapi Gebuki Istri di Rumah
Perlu diketahui, bahwa perubahan aturan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan perkembangan zaman.
Sehingga, dengan memberikan fleksibilitas dalam berpakaian, para ASN diharapkan dapat bekerja lebih nyaman tanpa mengurangi profesionalisme.
Perubahan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diterbitkan pada 8 November 2024.
Jadi, berdasarkan aturan seragam ASN 2025 terbaru ini, maka ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan berwarna gelap pada hari Senin.
Serta kebijakan baru ini diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Begini Ketentuan yang Berlaku Ketika Debitur Meninggal Dunia Saat Kredit Kendaraan Belum Lunas
Jadwal Penggunaan Seragam Dinas 2025
Untuk memastikan kedisiplinan dan keseragaman, berikut adalah rincian jadwal penggunaan seragam baik guru PNS dan PPPK pada hari kerja:
1. PNS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: