Ramai Soal Ambulans Kena Tilang ETLE saat Bawa Pasien, Polisi Bilang Begini

Ambulans di tilang ETLE (Instagram @jakarta.keras) --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Saat ini, tilang elektronikbarau Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi berlaku secara nasional di Indonesia.
Namun, belakangan ini ramai unggahan di media sosial denfan narasi mengenai pengemudi ambulans yang kena tilang ETLE. Sebab tidak berhenti alias menerobos lampu merah.
BACA JUGA:PLT. Kepala Disnakertrans Seluma Usulkan Pencabutan Izin Usaha PT. MTS, Ini Alasannya
Sontak saja, hal itu menuai reaksi beragam dari para pengguna media sosial hingga menjadi perbincangan hangat.
Adapun sebenarnya tujuan penerapan sistem tilang elektronik yakni untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat sekaligus mencegah potensi pungutan liar.
BACA JUGA:Mantap, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional
Awal Mula Bisa Viral
Kisah ini menjadi viral usai pertama kali diunggah oleh sopir ambulans Christian di TikTok pada 11 April 2025.
Ia mengungkapkan, sejumlah ambulans di Jakarta bahkan sudah mengalami pemblokiran plat nomor akibat terjaring tilang elektronik.
BACA JUGA:PIP April 2025 Cair Lagi, Coba Cek dan Pastikan Kamu Penerimanya
Penjelasan Pihak Polisi
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan kamera ETLE memang bekerja secara otomatis merekam tiap pelanggaran yang dilakukan di jalan.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo
BACA JUGA:Gebernur Helmi Hasan Siap Jadikan Bengkulu Tempat Tinggal Sementara Warga Palestina
Lebih lanjut, Ojo menegaskan bahwa mobil ambulans yang sedang mengangkut pasien tetap mempunyai hak prioritas di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: