Iklan RBTV Dalam Berita

Korupsi Dana Bumdes Rp 412 Juta, Eks Direktur Bumdes Ganesa Jadi Tersangka dan Ditahan

Korupsi Dana Bumdes Rp 412 Juta, Eks Direktur Bumdes Ganesa Jadi Tersangka dan Ditahan

Tersangka korupsi bumdes di Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Mantan Direktur Bumdes Ganesa, Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara berinisial HM, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

 

HM ditetapkan tersangka Senin (22/05), setelah dilakukan pemeriksaan kedua sebagai saksi, atas kasus korupsi dana Bumdes.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, mengatakan setelah ditetapkan tersangka, HM selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

 

BACA JUGA:Curiga Pasangan Selingkuh? Cek Tanda-tandanya Berikut

Dijelaskan Ekke, tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada dana penyertaan modal desa kepada Bumdes Ganesa sebesar 363 juta rupiah di tahun 2016 kemudian ditambah dengan keuntungan sekitar Rp 49 juta, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 412 juta.

 

"Jenis unit usaha yang dijalankan berupa koperasi simpan pinjam. Sebelumnya tersangka sudah diperiksa dua kali sebagai saksi, yaitu tanggal 3 Januari dan 7 Februari," papar Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, didampingi Kasi Pidsus Angga Mahatama.

 

BACA JUGA:Belum dapat Pekerjaan? Berikut Peluang Pekerjaan untuk Sarjana Ekonomi dan Komunikasi

Adapun modus yang dilakukan tersangka,yaitu membuat pinjaman fiktif. Kemudian terdapat nasabah Bumdes yang belum membayar dikarenakan HM tidak mengelola Bumdes sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya ada pemotongan yang dilakukan HM terhadap nasabah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: