Tersangka PU Izin Tidak Masuk Sekolah Sehari Pasca Hilangkan Nyawa Arjuna dan Abiyu, Begini Karakternya

PU saat press rilis di Polresta Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY. ID - Tersangka PU izin tidak masuk sekolah sehari pasca hilangkan nyawa Arjuna dan Abiyu. Pasca berstatus Tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu masih melakukan olah TKP untuk melakukan pendalaman atas tewasnya bocah bernama Arjuna dan Abiyu pada 15 April 2025 lalu.
Dari hasil olah TKP ulang, tampak petugas mengamankan sejumlah bukti tambahan yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang menjerat remaja berusia 17 tahun tersebut.
BACA JUGA:5 Daftar Motor Termurah 2025, Harga di Bawah Rp 20 Jutaan, Tawarkan Performa Memuasakan
Tersangka PU diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif di SMK-S 15 Taruna Bengkulu dan duduk di kelas XII. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMK-S 15 tempat tersangka PU bersekolah.
Hiddali Kaisar selaku Kepsek mengatakan tidak ada hal yang menonjol selama PU berada di lingkungan sekolah. PU dikenal sebagai sosok yang tidak banyak bicara dan beberapa hari jelang kasus pembunuhan itu terungkap, PU juga tidak menunjukan gelagat yang mencurigakan.
BACA JUGA:Punya Uang Rp 10 Juta Mau Mobil, Cek di Sini Simulasi Kredit Toyota Agya 2025
Tidak ada perilaku yang menonjol selama PU bersekolah, namun dirinya dikenal sebagai sosok yang tidak banyak bicara. Beberapa hari terakhir sebelum kejadian pembunuhan terungkap,juga tidak ada gelagat aneh yang mencurigakan dari PU.
“Kriteria dia pendiam atau tidaknya, yang jelas dia normal-normal saja. Dikatakan pendiam dia juga ngobrol dengan temannya, kalau diminta bantu untuk angkat-angkat saat ada kegiatan, dia (PI) banti, jadi intinya tidak ada yang menonjol,”ujar Hiddali.
Namun Hiddali menyampaikan, pada tanggal 16 April atau tepatnya hari Rabu pasca kejadian pembunuhan tersebut, siswanya itu memang tidak masuk sekolah dengan alasan sakit.
Dia (PU) meminta izin langsung kepada wali kelas melalui pesan WhatsApp yang dikirim dari HP ibunya dan keesokan harinya masuk sekolah hingga Senin 21 April 2025.
BACA JUGA:Ini Jenis Pelanggaran Tilang ETLE, Siapkan Uang Segini untuk Bayar Dendanya
(Dian Maya Erika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: