Ini 6 Dokumen, Syarat, Prosedur dan Biaya Balik Nama Mobil yang Wajib Dibawa
Biaya dan cara urus balik nama kendaraan--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Mau beli mobil bekas? ini 6 dokumen, syarat, prosedur dan biaya balik nama mobil yang wajib kamu tahu. Kalau kaum baru saja membeli mobil bekas, satu hal penting yang jangan sampai ketinggalan adalah mengurus balik nama kendaraan.
BACA JUGA:Mau Balik Nama Motor? Ini Syarat, Cara, dan Rincian Biaya yang Wajib Kamu Tahu Biar Siap!
Balik nama mobil itu artinya mengubah data kepemilikan kendaraan dari nama pemilik lama ke nama kamu sebagai pemilik baru. Selain buat legalitas, dokumen seperti STNK dan BPKB yang sudah atas nama sendiri juga akan memudahkan kalau nanti ada keperluan lain, misalnya jual lagi atau buat klaim asuransi.
BACA JUGA: Ini Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Saat Investasi Emas yang Masih Sering Dilakukan
Dokumen untuk Balik Nama
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru (yaitu kamu sendiri)
- STNK asli dan fotokopi mobil yang mau dibalik nama
- BPKB asli dan fotokopi kendaraan
- Kwitansi pembelian mobil yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp10.000
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat (nanti akan dibuat di lokasi)
- Formulir permohonan balik nama (biasanya disediakan di kantor Samsat)
Pastikan semua dokumen dibawa lengkap, ya. Kalau ada yang ketinggalan, bisa bikin prosesnya lebih lama.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Kompak Anjlok, Antam Masih Menguasai Pasar!
Tahapan Mengurus Balik Nama Mobil
Kalau semua dokumen sudah siap, berikut ini tahapan yang perlu kamu ikuti:
1. Datang ke Kantor Samsat
Pertama-tama, datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili yang tertera di KTP kamu. Kalau mobil berasal dari luar kota, biasanya harus cabut berkas dulu di Samsat asal mobil.
2. Cek Fisik Mobil
Setibanya di Samsat, langsung menuju bagian cek fisik kendaraan. Petugas akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin mobil kamu, lalu hasilnya akan dicetak untuk syarat administrasi.
3. Serahkan Semua Dokumen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


