Setuju Tidak? Ada Warga yang Menggugat Masa Berlaku SIM, Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
Ada warga mengajukan gugatan masa berlaku SIM--
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau Apple Store.
2. Lengkapi profil dan verifikasi data menggunakan email aktif dan nomor handphone.
3. Siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, yaitu E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas dengan latar putih, dan pas foto dengan latar biru.
4. Untuk mendapatkan hasil tes jasmani, kunjungi erikkes.id. Sedangkan untuk mendapatkan tes psikologi, kunjungi app.eppsi.id. Kedua layanan ini dapat kamu buka melalui browser handphone.
5. Setelah semua dokumen lengkap, masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri, pilih Menu SINAR, dan klik perpanjangan SIM.
6. Unggah semua dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang SIM.
7. Kemudian pilih SATPAS terdekat untuk menerbitkan SIM yang baru.
8. Apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak, maka masukan nomor rekening untuk mengembalikan dana.
9. Kemudian, pilih metode untuk mendapatkan SIM yang baru, ambil sendiri atau pengiriman lewat POS Indonesia.
10. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: