Iklan RBTV

Informasi Penting! Ini Aturan Baru Pakaian dan Atribut ASN serta PPPK 2025, Lengkap dengan Jadwalnya

Informasi Penting! Ini Aturan Baru Pakaian dan Atribut ASN serta PPPK 2025, Lengkap dengan Jadwalnya

--

NASIONAL,RBTVDISWAY.ID- Wajib tahu! aturan baru pakaian dan atribut ASN serta PPPK 2025, lengkap dengan jadwal dari Senin sampai Jumat.

Kalau kamu baru saja lulus seleksi PPPK atau CPNS dan bersiap mengabdi sebagai ASN di tahun 2025, ada hal penting yang wajib kamu catat nih yakni soal aturan pakaian dinas dan atribut yang harus digunakan selama bekerja di lingkungan pemerintahan. 

BACA JUGA:Tabel KUR BRI Hari Ini, Pinjaman Rp 55 Juta, 60 Kali Bayar Cicilannya hanya Segini

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lewat Mendagri Tito Karnavian, telah resmi mengeluarkan aturan terbaru yang berlaku untuk semua ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

Menariknya, aturan ini tidak lagi membedakan antara PNS dan PPPK dalam hal pakaian dinas. Artinya, semua ASN kini dikenai ketentuan yang sama soal pakaian kerja, mulai dari jenis pakaian, warna, model, hingga atribut yang wajib dipakai.

Percepatan Pengangkatan dan Pentingnya Menyesuaikan Diri

Sambil menunggu proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang ditargetkan rampung pada Juni 2025 (untuk CPNS) dan Oktober 2025 (untuk PPPK), para calon ASN sudah sepatutnya bersiap sejak sekarang. Salah satu caranya adalah memahami aturan berpakaian yang berlaku agar tidak kaget ketika mulai aktif bekerja.

BACA JUGA:Wabup Kepahiang Wajibkan Setiap Desa Sisikan DD untuk Dapur Sehat, Tujuannya untuk Ini

Selain menunjukkan profesionalisme, seragam dan atribut yang dikenakan juga menjadi simbol identitas serta kedisiplinan sebagai aparatur negara.

Atribut yang Harus Digunakan ASN Tahun 2025

Dalam aturan baru ini, Mendagri secara jelas mewajibkan penggunaan atribut lengkap saat mengenakan pakaian dinas. Atribut tersebut terdiri dari:

- Tanda Jabatan: Menunjukkan posisi atau peran ASN di dalam struktur organisasi.

- Lencana Korps: Simbol kesatuan dan korps ASN yang dikenakan di pakaian dinas.

- Papan Nama: Wajib ada untuk memperjelas identitas pegawai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: