Berapa Gaji PPPK di Kementerian Sosial? Segini Besarannya
Gaji PPPK Kemensos --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Besaran gaji dan peran strategis PPPK di Kementerian Sosial, dari seleksi, formasi, hingga tunjangan 2024–2025.
Di tengah meningkatnya kebutuhan akan tenaga profesional di instansi pemerintahan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi solusi strategis dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI Hari Ini, Pinjaman Rp 61-65 Juta, Angsuran Terendah Rp 1,3 Juta Tertinggi Rp 5,7 Juta
Salah satu kementerian yang aktif merekrut PPPK adalah Kementerian Sosial (Kemensos), lembaga yang memiliki peran penting dalam bidang kesejahteraan masyarakat.
Lantas, seperti apa rincian gaji PPPK Kemensos dan bagaimana sistem seleksi serta penempatannya?
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kepahiang Tahan Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang dan 2 Orang Bendahara
Apa Itu PPPK Kemensos?
PPPK Kemensos adalah pegawai yang dipekerjakan oleh Kementerian Sosial berdasarkan kontrak kerja tertentu.
Mereka bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status tetap, namun berhak atas berbagai fasilitas dan tunjangan yang hampir setara, kecuali jaminan pensiun.
Dalam struktur organisasi Kemensos, PPPK terlibat dalam berbagai program seperti penyaluran bantuan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.
Formasi yang ditawarkan di Kemensos cukup beragam, mulai dari tenaga penyuluh sosial, pendamping sosial, hingga jabatan fungsional teknis lainnya.
Penempatan dilakukan di pusat maupun daerah, tergantung kebutuhan yang ada di lapangan.
Proses Rekrutmen PPPK Kemensos
Rekrutmen PPPK Kemensos dilakukan melalui tahapan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


