Sama-sama Pegawai, Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK yang Jarang Diketahui

Perbedaan PNS dan PPPK --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ketika mendengar istilah aparatur sipil negara atau ASN mungkin banyak yang langsung terlintas bahwa itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal, dalam kategori ASN ini tak hanya PNS, melainkan juga ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Banyak Untungnya, Begini Cara Daftar UMKM Online 2025, Siapkan Dokumen Ini
Dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, memang ada dua jenis pegawai yang memiliki peran penting dalam menjalankan tugasnya, yakni PNS dan PPPK.
Walau demikian hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kebingungan atau belum mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK.
Meski keduanya diberi fungsi yang sama dalam pelayanan publik, ternyata terdapat definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula.
BACA JUGA:Masih Kabur, Polisi Kejar Terduga Pelaku Pembacokan Istri dan Tetangga di Betungan
Perbedaan PNS dan PPPK
Nah, agar dapat memahami, maka berikut ada 8 perbedaan antara PNS dengan PPPK:
1. Status Kepegawaian
Pembeda utama dari PNS dan PPPK berada di status kepegawaiannya. Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
BACA JUGA:Google Maps Punya Fitur Baru untuk Pengguna iPhone
2. Masa Kerja
Selanjutnya, PNS dan PPPK juga memiliki masing-masing perbedaan dalam masa kerjanya.
Untuk PNS sendiri memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: