Iklan dempo dalam berita

Melawan dan Pakai Sajam, Bandar Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Melawan dan Pakai Sajam, Bandar Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Polisi menunjukan barang bukti dari bandar sabu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terkenal licin dan selalu lolos saat akan ditangkap polisi, sepak terjang bandar sabu bernama Lupi Boy di Rejang Lebong akhirnya kandas.  

 

Pemuda 31 tahun warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang ini ditangkap personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan barang bukti 7 paket sabu, handphone, uang Rp 300 ribu dan senjata tajam.

 

BACA JUGA:Ternyata Benar Kata Nitizen, Janda Pelakor Itu Memang Pirang, Begini Cerita Lengkap Korban Pelakor

Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roh Hadi melalui Wakil Direktur AKBP. Tonny Kurniawan menyampaikan, pelaku ditangkap di Gang Sahabat Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku ini merupakan target operasi yang sudah lama diincar Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

 

BACA JUGA:Cukup Kenal dengan Orang Tanggal Lahir Berikut, Katanya Mereka Tidak Suka Lihat Orang Lain Sukses

"Pada waktu di TKP, pelaku sempat kabur dan berlari sejauh 1 kilometer saat akan ditangkap. Anggota sempat memberikan tembakan peringatan satu kali ke udara dan saat berhasil ditangkap, pelaku keluarkan sajam dari tas pinggangnya,” ujar AKBP. Tonny Kurniawan.

 

BACA JUGA:Ini 6 Tanggal Lahir KERAMAT, Pemiliknya Mesti Hati-hati karena Ucapannya Sering Jadi Nyata, Jangan Sembarang

Perwira yang sebelumnya menjabat Kapolres Rejang Lebong ini pun menyatakan pelaku merupakan residivis yang sempat divonis 6 tahun penjara. Sabu tersebut didapat pelaku dari bandar berinisial ED yang berada di Kampung Jeruk Binduriang.

 

BACA JUGA:Polisi Sikat Pengedar Pil Samcodin Bersama Barang Bukti 485 Butir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: