Iklan RBTV Dalam Berita

Aturan Lengkap dan Update Terkini Terkait Mutasi ASN dan PPPK, Apakah PPPK Bisa Pindah?

Aturan Lengkap dan Update Terkini Terkait Mutasi ASN dan PPPK, Apakah PPPK Bisa Pindah?

Apakah PPPK bisa mutasi--

NASIONAL,RBTV.DISWAY.ID- Apakah PPPK bisa pindah tugas ke daerah lain? inilah aturan lengkap dan update terkini terkait mutasi ASN PPPK.

Pertanyaan seputar apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajukan mutasi atau pindah lokasi kerja cukup sering muncul, terutama di kalangan tenaga honorer yang kini telah diangkat menjadi ASN dengan status kontrak. 

Meski sekilas terlihat mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), faktanya PPPK memiliki perbedaan cukup mendasar, khususnya dalam urusan mutasi antar instansi atau antar wilayah.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Guru, Aplikasi Sempat Error 99 Honorer Guru Kabupaten Kaur Nyaris Tak Lolos Berkas

Perbedaan Status antara PNS dan PPPK

Sebelum masuk ke aturan mutasi, penting dipahami bahwa PPPK bukanlah PNS. PPPK adalah aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu. 

Sementara itu, PNS adalah pegawai tetap yang memiliki hak mutasi, promosi, hingga pensiun. Status yang berbeda ini memengaruhi fleksibilitas dalam perpindahan tempat tugas.

Jadi, meskipun sama-sama ASN, posisi PPPK lebih terikat oleh kontrak dan lebih terbatas dalam mobilitas antar instansi atau wilayah. Hal inilah yang menjadi dasar banyaknya pembatasan terhadap hak mutasi bagi PPPK.

BACA JUGA:Gadai SK PPPK 2025 bisa Dapat Pinjaman Plafon Sampai Rp 500 Juta, Cek Produk Pinjaman dan Cara Pengajuannya

Aturan Mutasi PPPK Menurut Regulasi Saat Ini

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, disebutkan bahwa mutasi hanya dapat dilakukan oleh PNS. 

Artinya, saat peraturan ini masih berlaku penuh, PPPK belum memiliki hak untuk mengajukan mutasi ke instansi lain ataupun lintas daerah. 

Jika seorang PPPK ingin berpindah tugas ke daerah atau instansi lain sebelum masa kontraknya berakhir, maka permohonan tersebut akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri secara sukarela.

Dengan kata lain, mutasi bagi PPPK tidak sama seperti mutasi PNS. PPPK yang ingin pindah tempat kerja harus mengakhiri masa kontraknya terlebih dahulu, baru kemudian bisa mendaftar di tempat lain jika ada formasi yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: