Iklan RBTV

Ini Wajah 6 Debt Collector di Bengkulu yang Diringkus Polisi Karena Tarik Paksa Kendaraan

Ini Wajah 6 Debt Collector di Bengkulu yang Diringkus Polisi Karena Tarik Paksa Kendaraan

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY. ID - Personel Subdit Jatanras Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu, mengamankan 6 orang Debt Colector di Kota Bengkulu. Mereka diamankan di parkiran Hotel Mercure Bengkulu, Senin (9/6).

Mereka diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Brio warna merah bernomor polisi BD 1173 KB serta 1 lembar STNK atas nama Hanafi.

BACA JUGA:Lelang Langsung, Mobil Eks Ketua DPRD Kepahiang Terjual Rp 148 juta

Keenam orang yang diamankan ini masing-masing berinisial HA (46) warga Jalan Kedondong, Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati.

Kemudian EH (35) warga Jalan Adam Malik 5 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar, DA (49) warga Jalan Merawan 9 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung.

 

Selanjutnya, YS (39) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban, NA (32) warga Jalan Irian Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut.

Dan terakhir adalah IA (29) warga Jalan Adam Malik 5 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar.

BACA JUGA:Berikut 11 Nama Bakal Calon Rektor Universitas Bengkulu Lolos Penjaringan

Berdasarkan rilis dari Bid Humas Polda Bengkulu, ke-enam terduga pelaku ini melakukan penagihan kendaraan dengan cara memaksa tanpa surat tugas resmi dari pihak leasing atau perusahaan pembiayaan. Modus ini dikategorikan sebagai aksi pemerasan dan melanggar hukum pidana.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: