Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Walaupun Belum Pensiun via Online dan Offline
Cara cairkan JHT sebelum pensiun--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan walaupun belum pensiun via online dan offline.
Untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu pensiun bisa banget, karena kriteria klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menunggu pensiun aja loh.
Bagi kamu yang ingin pencairan JHT BPJS Ketenaga Kerjaan tanpa menunggu pensiun simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui cara cairkan JHT BPJS ketenagakerjaan tanpa menunggu pensiun.
Seperti yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, memang kriteria pencairan JHT itu ada saat pas usia pensiun.
BACA JUGA:Cara Mudah Mencairkan Jenius Paylater ke Saldo DANA, Coba Yuk Ikuti Panduannya
Kriteria Pencairan JHT BPJS ketenagakerjaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Nah, kamu bisa melakukan pecairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu pensiun asalkan sesuai dengan kriteria diatas.
BACA JUGA:Tanpa Ribet! Begini Cara Mencairkan Limit Jenius Flexi Cash Update Juni 2025, Mudah dan Cepat
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara pencairan JHT tanpa menunggu pensiun via online dan offline:
1. Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan pastikan kamu membawa dokumen asli
- Isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Ambil Antrian
- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
- Proses selesai
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.
2. Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online
- Kunjungi laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data diri
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Penting untuk kamu ketahui, kalau kamu melakukan pencairan JHT dibayar sekaligus atau lunas pembayarannya dalam jangka waktu paling lama 2 JHT akan dikenakan PPh 21 final sebesar:
- 0% atas penghasilan bruto maksimal Rp 50.000.000
- 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000
BACA JUGA:Awas Salah, Begini Cara Praktis dan Aman Mencairkan Limit Allo PayLater Jadi Uang Tunai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


