Bolehkan Uang Kas Masjid untuk Biaya Mubaligh? Ini Penjelasan Habib Hasan
Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting, terutama bagi pengurus masjid. Ini terkait penggunaan dana masjid untuk kegiatan keagamaan seperti tabligh akbar dan lainnya.
Dana masjid mungkin masih digunakan untuk menyewa peralatan tata suara, biaya mubaligh, konsumsi jamaah dan lainnya. Nah, sebenarnya bolehkah menggunakan dana masjid untuk hal demikian?
Ini jawabannya. Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Iman Krejengan Probolinggo yang juga pengasuh Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor dalam program tanya jawab yang disiarkan kanal resmi YouTube Al Wafa Tarim yang diasuh oleh Habib Hasan Al Muhdhor mengatakan, bahwa dana masjid sejatinya adalah untuk kemaslahatan masjid.
BACA JUGA:Uang Kas Masjid Jangan Gunakan untuk Konsumsi Pengajian, Ini Saran Gus Baha
Sementara kegiatan majelis taklim, merupakan bagian dari kemaslahatan masjid. Sehingga menurut Habib Hasan, tidak menjadi masalah menggunakan dana masjid untuk membiayai kegiatan majelis taklim. Yang terpenting, menurut Habib Hasan, penggunaan dana masjid tidak berlebihan dan tetap dalam pertimbangan yang cermat.
Namun demikian, menurut Habib Hasan akan lebih baik lagi bila masyarakat yang memiliki kecukupan dalam ekonominya dilibatkan dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan majelis atau tabligh Akbar yang mengundang mubaligh tersebut.
Ditambahkan Habib Hasan, masyarakat yang kaya bisa ambil bagian dengan menanggung biaya bagi mubaligh. Sehingga tidak menggunakan dana masjid untuk membiayai mubaligh.
BACA JUGA:Berikut 20 Malaikat yang Selalu Menyertai Kita, Ada yang Berada di Mulut dan Menggenggam Ubun-ubun
“Biaya mubaligh, tawarkan kepada orang-orang kaya tetangga masjid. Jadi bukan diambilkan dari kas masjid. Itu bentuk penghormatan kepada guru dan ulama, masa dikasih uang masjid mereka. Mana orang kaya? Mana tetangga masjid yang cukup dan mampu? Masjidnya megah tapi untuk mubaligh dikasih uang masjid. Jangan dikasih uang masjid, tawarkan kepada orang kaya,” katanya.
BACA JUGA:Kisah Bilal bin Rabah, Muadzin Pertama dan Selalu Membawa Tombak saat Sholat Idul Fitri
Habib Hasan mengatakan dana masjid sebaiknya hanya digunakan untuk konsumsi masyarakat ataupun pembiayaan peralatan tata suara ketika mengadakan kegiatan majelis taklim atau pun tabligh Akbar. Sedang untuk biaya mubaligh akan lebih baik ditanggung oleh para jamaah atau tetangga masjid yang kaya.
BACA JUGA:Sosok Malaikat Ini Adalah yang Terbesar, Memiliki 70 Ribu Wajah dan Lisan
“Alangkah indahnya acaranya di masjid tapi biaya semuanya ditanggung masyarakat. Itu hebat. Siapa yang menanggung hadiah mubaligh? Tawarkan. Jadi ditanggung biaya semua oleh masyarakat acaranya di masjid itu jempol," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: