Harap Dicatat, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Dendanya

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Catat! Ini jenis dan pelanggaran lalu lintas yang bakal di denda oleh pengendara.
Berkendara dengan menggunkan kendarakan bermotor di jalan raya tidak boleh dilakukan seenaknya, hal itu dikarenakan menyangkut keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Meskipun sudah ada aturan lalu lintas, nyatanya masih banyak pengendara yang sering kali melanggar.
Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya mengancam keselamatan pengendara itu sendiri, namun juga mengganggu keteraturan lalu lintas secara keseluruhan.
Apalagi saat ni telah hadir, Tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang otomatis bisa menilang pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Mau Ubah Identitas Diri, Simak Cara dan Syarat Menggaanti Nama KK dan KTP di Dukcapil
Pelanggar akan menerima surat tilang elektronik beserta bukti pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan.
Selain itu tilang juga akan dikenakan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, seperti batas kecepatan di jalan tol serta kelebihan daya angkut dan dimensi.
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya
11 pelanggaran lalu lintas beserta sanksi dendanya, yakni:
- Melawan arus
Pengendara yang melawan arus dianggap melanggar rambu lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Melanggar marka berhenti
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
BACA JUGA:Mau Ubah Identitas Diri, Simak Cara dan Syarat Menggaanti Nama KK dan KTP di Dukcapil
- Berkendara dibawah pengaruh alkohol
Pelanggraan berikutnya, pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk melanggar Pasal 311 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.
- Tidak menggunakan Helm SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
- Menggunakan HP saat mengemudi
Para pengemudi yang kedapatan menggunakan HP saat mengemudi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: