Iklan RBTV Dalam Berita

Dalam Kondisi Tertentu Menagih Utang Menjadi Haram, Begini Ketentuan Menagih Utang Menurut Islam

Dalam Kondisi Tertentu Menagih Utang Menjadi Haram, Begini Ketentuan Menagih Utang Menurut Islam

Ilustrasi. Cara menagih utang menurut Islam--

 

Meski begitu, syariat memberikan hak bagi orang yang memberi utang (muqridl) untuk menagih utang kepada orang yang ia beri utang (muqtaridl) tatkala ia dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya. 

 

BACA JUGA:3 Amalan Ini Ampuh Mencegah TUYUL Masuk Rumah, Lakukanlah

Berbeda halnya ketika muqtarid berada dalam keadaan tidak mampu untuk membayar utang. Dalam keadaan demikian, muqrid tidak diperkenankan (haram) untuk menagih utang pada muqtaridl dan ia wajib menunggu sampai muqtaridl berada dalam kondisi lapang. 

 

Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

 

 آثار الاستدانة - حق المطالبة ، وحق الاستيفاء: وندب الإحسان في المطالبة ، ووجوب إنظار المدين المعسر إلى حين الميسرة بالاتفاق  

 

“Dampak-dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 3, hal. 268). 

 

BACA JUGA:Kisah Abu Nawas dan Kain Kafan Sangat Usang

Perintah untuk tidak menagih utang pada orang yang berada dalam keadaan tidak mampu, juga sesuai dengan firman Allah subhanahu wa Ta’ala:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: