Iklan dempo dalam berita

Dalam Kondisi Tertentu Menagih Utang Menjadi Haram, Begini Ketentuan Menagih Utang Menurut Islam

Dalam Kondisi Tertentu Menagih Utang Menjadi Haram, Begini Ketentuan Menagih Utang Menurut Islam

Ilustrasi. Cara menagih utang menurut Islam--

BACA JUGA:Ketika Abu Nawas Menangkap Angin lalu Memenjarakannya Dalam Botol

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menagih utang merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada orang yang memberi utang. Penagihan utang ini tidak terpaku pada waktu jatuh tempo pembayaran utang saja, sebab pensyaratan penetapan waktu tempo pembayaran utang ini hanya dibenarkan menurut mazhab malikiyah saja. 

 

BACA JUGA:Punya Teman Sulit Bayar Utang, Bisa Dicoba Cara Abu Nawas saat Menagih Utang

Sedangkan menurut mayoritas ulama, menagih utang dapat dilakukan kapan pun selama orang yang diberi utang (muqtarid) berada dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk dibuat membayar utangnya.  

 

BACA JUGA:Menteri Masuk Penjara, Gara-gara Abu Nawas Ajari Keledai Baca Buku

Sedangkan dalam praktiknya, hendaknya menagih utang dilakukan dengan sopan serta mempertimbangkan etika sosial yang berlaku. Hal ini dilakukan tak lain agar hubungan antara orang yang memberi utang dan orang yang berutang tetap harmonis tanpa adanya pihak yang tersakiti, terlebih sampai memutus hubungan sosial yang sebelumnya berjalan dengan baik. Wallahu a’lam.

 

tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: