Iklan RBTV Dalam Berita

Kakek 80 Tahun David Napitulu Ditetapkan Tersangka

Kakek 80 Tahun David Napitulu Ditetapkan Tersangka

Kakek David Napitulu--

“Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.

 

BACA JUGA:Sangat Gacor dan Bayar, Ini 14 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaik 2023

Kronologis perkelahian dua orang kakek ini bermula ketika tersangka terlibat cekcok mulut dengan istri korban bernama Yurmi. Penyebabnya beberapa hari sebelumnya, Yurmi menyiram pohon Alpukat milik tersangka dengan minyak hingga akhirnya mati.

 

Kemudian tersangka yang tak terima mendapat ucapan kotor dari istri korban membuat tersangka terpancing emosi hingga memukul dengan tangan dan mengenai pelipis mata sebelah kiri. Istri korban kemudian berlari pulang, sedangkan tersangka ditarik istrinya untuk balik ke rumah. 

 

BACA JUGA:Resmi dari Pemerintah, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Tahun 2023, Dapatkan Saldo DANA Gratis

Namun tersangka yang sudah tidak mampu mengendalikan amarahnya, kembali mengejar usai mengambil parang menuju ke kediaman istri korban. Namun di gang samping rumahnya sudah dihadang Zainal Arifin yang berupaya melindungi istrinya. 

 

BACA JUGA:Mengejar Pencuri, Pelaku Lari ke Barat Abu Nawas Kejar ke Timur

Cekcok mulut pun kembali terjadi antara Zainal Arifin dengan David Napitupulu. Kedua orang lansia ini berujung perkelahian berdarah. 

 

Lantaran sudah terdesak, Zainal Arifin yang sudah bersimbah darah berlari ke jalan raya meminta bantuan warga, hingga membuat suasana pemukiman pada saat itu heboh, sebelum akhirnya 2 anggota Timsus Puyang Serawai Satreskrim Polres Seluma yang berada disekitar lokasi, berhasil mengamankan keduanya dengan dibantu warga setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: