Iklan RBTV

Hukum Makan Daging Kuda Menurut Islam, Halal atau Haram?

Hukum Makan Daging Kuda Menurut Islam, Halal atau Haram?

Hukum Islam tentang makan daging kuda.--

Tentang hukum mengkonsumsi kuda, secara tegas dijelaskan dalam hadits: 

عن جابر بن عبد الله أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية وأذن في لحوم الخيل 

“Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radliyallahu ‘anh bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pada saat perang Khaibar mengonsumsi daging keledai yang jinak dan memperbolehkan mengonsumsi daging kuda.” (HR Muslim) 

Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa mengonsumsi daging kuda adalah hal yang diperbolehkan. 

Namun memutuskan tentang hukum mengonsumsi kuda belum selesai hanya berdasarkan satu hadits di atas saja. 

Kita perlu menengok pandangan para ulama Madzahib al-Arba’ah tentang hukum mengkonsumsi daging kuda, sebab pijakan para ulama jelas berdasarkan pertimbangan berbagai macam dalil secara matang, tidak hanya berdasarkan satu-dua dalil saja.  

Hal ini misalnya seperti yang dijelaskan dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah bahwa tentang hukum mengonsumsi daging kuda, para ulama terjadi perbedaan pendapat, di antaranya ada yang menghalalkan, memakruhkan, dan mengharamkan. 

Berikut perincian tentang perbedaan pendapat tersebut: 

ذهب الشافعية والحنابلة وهو قول للمالكية إلى إباحة أكل لحم الخيل لحديث جابر قال : نهى النبي صلى الله عليه وسلم يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية ورخص في لحوم الخيل  وذهب الحنفية - وعليه الفتوى عندهم - وهو قول ثان للمالكية إلى حل أكلها مع الكراهة التنزيهية لاختلاف الأحاديث المروية في الباب لاختلاف السلف والمذهب عند المالكية أن أكل لحم الخيل محرم 

“Ulama Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian pendapat Malikiyah berpandangan bahwa boleh mengonsumsi daging kuda, berdasarkan hadits sahabat Jabir: ‘Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang daging keledai yang jinak pada saat perang Khaibar dan memberi keringanan (kehalalan) pada daging kuda.’ 

BACA JUGA:Waktu-waktu Ini Dilarang Tidur Menurut Islam, jika Dilanggar Bisa Seperti Orang Gila

Ulama Hanafiyah berpandangan halalnya mengonsumsi daging kuda disertai hukum makruh tanzih—pendapat ini adalah pendapat kedua dalam Mazhab Malikiyah. 

Hal tersebut dikarenakan berbeda-bedanya hadits yang diriwayatkan tentang kehalalan daging kuda dan berbeda dengan pengamalan ulama salaf. 

Sedangkan pendapat yang kuat dalam mazhab Malikiyah bahwa mengonsumsi daging kuda adalah hal yang diharamkan.” (Kementrian wakaf dan urusan keagamaan Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz 35, hal. 210). 

Kehalalan daging kuda menurut para ulama yang menghalalkan tetap harus berdasarkan syarat-syarat yang mu’tabar seperti harus disembelih secara syar’i, masih terdapat sisa nyawa yang menetap (hayat al-mustaqirrah) dalam kuda dan menyembelih dengan mengucapkan basmalah menurut tiga mazhab selain  mazhab Syafi’iyah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: