Ketika Mau Sholat, Nabi Muhammad Melarang Umatnya Melakukan Hal Berikut
Nabi Muhammad melarang umatnya menahan kencing dan kentut saat sholat--
Selain itu, hadits lainnya juga menjelaskan hal yang sama. Dari Abu Darda' ra, beliau mengatakan,
"Bagian dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua hajatnya (sebelum shalat), sehingga dia bisa shalat dan kondisi hatinya tidak terganggu." (HR. Bukhari secara muallaq)
BACA JUGA:Bisa Ditiru! Begini Cara Membangun Personal Branding Sosial Media agar Terkenal
Dengan kata lain, larangan ini agar tidak mengganggu kekhusyukan salat.
Lantas, Apakah Menahan Kencing dan Kentut Membatalkan Sholat?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai salat sambil menahan kencing dan kentut, apakah hal itu membatalkan salat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu membatalkan sholat dan wajib diulangi.
Ibnu Al-Qasim yang mengutip pendapat Imam Malik menyatakan bahwa salat orang yang sambil menahan buang air itu hukumnya batal dan ia harus mengulanginya.
Ulama yang menganggap sholat orang tersebut batal berpedoman pada hadits yang diriwayatkan oleh ulama-ulama Syiria yang bersumber dari Tsauban atau dari Abu Hurairah RA.
BACA JUGA:Granat Peninggalan Belanda Ditemukan di Kebun Jeruk, Begini Kondisinya
Dari Nabi SAW, beliau bersabda,
لا تجل لِمُؤْمِنِ أَنْ يُصَلِّي وَهُوَ حَافِنٌ جِنَّا
Artinya: "Tidak boleh seorang mukmin sholat dalam keadaan sangat menahan air."
Sementara itu, Abu Umar bin Abdul Barr mengatakan bahwa sanad hadits tersebut dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah atau argumen.
Kemudian, ada pula perbedaan pendapat di kalangan ulama ini terjadi lantaran adanya perbedaan pemahaman terhadap larangan dalam hadits tersebut, apakah itu menunjukkan batalnya salat atau menunjukkan bahwa orang yang melakukannya hanya berdosa karena perbuatan yang terkait dengan larangan itu wajib atau boleh. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd.
BACA JUGA:Tangguh Buat Kebutuhan Gaming, Ini Spesifikasi Itel RS4 dan Harganya di Bawah Rp 2 Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


