Banyak yang Bertanya Apakah Selingkuh Termasuk Zina? Ini Penjelasan Islam
Apakah selingkuh termasuk perbuatan zina?--
BACA JUGA:Kisah Orang Berzina, Menjelang Ajal Baru Pengampunan Itu Tiba
Dalam hal ini, kita dapat menyimpulkan bahwa tidak ada tempat bagi orang ketiga dalam hubungan pernikahan.
Hampir sama dengan agama Islam, dalam Alkitab tidak ada istilah perselingkuhan. Kata yang memiliki kesamaan makna dengan selingkuh adalah zina.
Dalam konteks Alkitab, zina dipakai untuk menunjukan pelanggaran seksual yang dilakukan seseorang yang sudah menikah. Atau lebih tepatnya, zina adalah ketidaksetiaan yang dilakukan seseorang dalam hubungan pernikahan sehingga ia mencari pemuasan seksual di luar pasangannya.
Bahkan hal ini juga terkandung dalam Matius 5:28 berbunyi, “Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya.” Ternyata perzinaan tidak hanya dilakukan dalam hubungan secara fisik. Dengan memandangi orang lain dan menginginkannya juga tergolong dalam perzinaan. Hal ini biasanya terjadi pada laki-laki yang mana hasrat seksualnya sangat mudah dibangkitkan.
2. Perspektif dalam Hukum di Negara Indonesia
Pertanyaan apakah selingkuh termasuk zina, hal ini juga dapat dijawab dengan pandangan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Menurut hukum selingkuh yang diatur dalam KUHP secara khusus terkait adanya sanksi pidana suami atau istri selingkuh yang melakukan perzinaan. Begini bunyi hukum pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:
BACA JUGA:Karena Perbuatan Zina, 40 Keluarga Tetangga Ditimpa Kesialan, Seperti Ini Penjelasan Ustadz
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Perlu diketahui bahwa Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


