Diduga Selingkuh, 2 Oknum Kades di Mukomuko Disanksi Pemberhentian Sementara
Dua oknum Kades di Mukomuko disanksi lantaran dugaan selingkuh--
MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID - Dua oknum kepala desa di Kabupaten Mukomuko, dituntut warganya mundur karena diduga melanggar norma, lantaran diduga selingkuh.
Untuk mengisi kekosongan pejabat Kades Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai dan Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas atau PLT.
Dugaan perselingkuhan ini berdasarkan laporan yang dikumpulkan dan rapat yang telah diselenggarakan Sekda dengan Asisten dan Bagian Hukum.
Pemberhentian sementara terhadap dua oknum Kades tersebut masih berproses dan surat rekomendasi atas keputusan pemberhentian sementara sudah disampaikan ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko.
BACA JUGA:Gadai SK PNS ke Bank Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Ini Indokator yang Menentukan
Asisten I Pemkab Mukomuko, Haryanto mengatakan, saat ini dua Kades itu masih menjabat. Untuk mengisi kekosongan nantinya akan ditunjuk pelaksana tugas serta semua pemberkasan kedua Kades tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat.
“Sekarang kepala desa yang bersangkuatan masih menjabat seperti biasa, nanti untuk isi kekosongan akan ditunjuk pelaksana tugas, dan pemberkasan kedua Kades tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat,” ujar Haryanto.
Dwi Anggi Saputra
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


