Iklan RBTV

Diduga Selingkuh, 2 Oknum Kades di Mukomuko Disanksi Pemberhentian Sementara

Diduga Selingkuh, 2 Oknum Kades di Mukomuko Disanksi Pemberhentian Sementara

Dua oknum Kades di Mukomuko disanksi lantaran dugaan selingkuh--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID - Dua oknum kepala desa di Kabupaten Mukomuko, dituntut warganya mundur karena diduga melanggar norma, lantaran diduga selingkuh.

Untuk mengisi kekosongan pejabat Kades Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai dan Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas atau PLT. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Guru, Aplikasi Sempat Error 99 Honorer Guru Kabupaten Kaur Nyaris Tak Lolos Berkas

Dugaan perselingkuhan ini berdasarkan laporan yang dikumpulkan dan rapat yang telah diselenggarakan Sekda dengan Asisten dan Bagian Hukum. 

Pemberhentian sementara terhadap dua oknum Kades tersebut masih berproses dan surat rekomendasi atas keputusan pemberhentian sementara sudah disampaikan ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko.

BACA JUGA:Gadai SK PNS ke Bank Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Ini Indokator yang Menentukan

Asisten I Pemkab Mukomuko, Haryanto mengatakan, saat ini dua Kades itu masih menjabat. Untuk mengisi kekosongan nantinya akan ditunjuk pelaksana tugas serta semua pemberkasan kedua Kades tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat.

“Sekarang kepala desa yang bersangkuatan masih menjabat seperti biasa, nanti untuk isi kekosongan akan ditunjuk pelaksana tugas, dan pemberkasan kedua Kades tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat,” ujar Haryanto.

 

Dwi Anggi Saputra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: