Iklan RBTV

Segini Biaya Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik PLN, Cukup Siapkan Syarat Ini

Segini Biaya Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik PLN, Cukup Siapkan Syarat Ini

Biaya Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik PLN--

Golongan Tarif (Contoh Batam)

Di beberapa wilayah, seperti Batam, PLN membedakan biaya administrasi sesuai dengan golongan pelanggan:

- S-2 (hingga 2.200 VA), R-1, R-2, B-1, dan I-1 → Rp 5.500

- S-2 (di atas 2.200 VA hingga 200 kVA), R-3, I-2, dan P-1 → Rp 16.500

Perbedaan tarif ini didasarkan pada kapasitas daya listrik yang terpasang. Semakin besar kapasitas daya, maka biaya administrasi yang dikenakan juga lebih tinggi.

BACA JUGA:Cek Progres Pekerjaan Inpres Pulau Enggano, 13 Pejabat Kementerian dan Satu Menteri akan Datangi Bengkulu

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses balik nama berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP pemilik baru sebagai identitas resmi.

2. Nomor ID pelanggan PLN yang tertera di meteran atau bukti pembayaran sebelumnya.

3. Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan.

4. Bukti pelunasan tagihan listrik terakhir untuk pelanggan pascabayar.

5. Fotokopi rekening listrik terakhir dan surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan oleh pihak lain.

Semua berkas tersebut harus disiapkan dalam bentuk fisik. Tanpa kelengkapan dokumen, pengajuan balik nama tidak dapat diproses.

BACA JUGA:Miris...! Program Makan Gratis di Kaur 'Hanya Dibungkus Plastik'

Cara Mengajukan Balik Nama Meteran Listrik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: