Iklan RBTV

Dinyatakan Pailit, Segini Catatan Utang Raksasa Tekstil Sritex di 28 Bank

Dinyatakan Pailit, Segini Catatan Utang Raksasa Tekstil Sritex di 28 Bank

Catatan Utang Raksasa Tekstil Sritex di Bank--

Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya.

Perusahaan tekstil yang telah beroperasi selama 36 tahun ini telah mengalami masalah keuangan sejak tahun lalu, ketika utang telah melampaui aset.

Itulah tadi mengenai besaran utang perusahaan Sritex di 28 bank termasuk BNI! Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: