Pergoki Dua Sejoli Diduga Mesum, Honorer Satpol PP Malah Peras dan Perkosa Korban
Kejadian Viral--
“Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka, dan MIH telah ditahan lebih dulu,” ungkapnya.
Kasus ini menuai perhatian besar dari masyarakat karena melibatkan seorang oknum Satpol PP yang seharusnya menjaga ketertiban, tetapi justru terlibat dalam kejahatan berat.
BACA JUGA:Viral! Baterai Hp Terbakar di Pesawat Southwest, 108 Penumpang Dievakuasi
Banyak pihak mengecam tindakan para pelaku, terutama karena korban berada dalam kondisi tidak berdaya saat kejahatan terjadi.
Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kejahatan yang mereka lakukan.
Tragedi yang menimpa pasangan SN dan MY di Madina menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap tindakan kriminal, bahkan di tempat umum.
Empat tersangka telah ditangkap, tetapi trauma fisik dan psikologis yang dialami korban membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang dan masyarakat.
Semoga keadilan ditegakkan, dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. Ini juga menjadi pelajaran penting bahwa siapapun itu memiliki tanggung jawab untuk saling melindungi.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


