Usia Minimal Mengurus SIM B, Cek Biaya Perpanjangannya Per Maret 2025
Biaya Perpanjangan SIM B--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Dan, jika masa berlakunya sudah hampir habis, maka SIM harus diperpanjang agar tidak mati.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Ramadan 1446 Hijriah, Nominal Uang Alami Kenaikan, Segini Terendah hingga Tertinggi
Namun, apabila kamu terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, konsekuensinya Anda harus mengurus SIM baru yang biayanya lebih besar.
Tidak perlu bingung, perpanjangan bisa dilakukan secara online atau offline. Nah, Anda juga bisa memanfaatkan beragam fasilitas seperti SIM Keliling sampai Gerai SIM di beberapa lokasi strategis.
BACA JUGA:Resmi, Segini Biaya Perpanjangan SIM C Maret 2025 Lengkap dengan Syaratnya
Persyaratan usia minimal
Untuk diketahui, jika ingin mengajukan pembuatan SIM, terdapat batas usia minimal berdasarkan jenis SIM sebagai berikut:
SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
SIM C I: Minimal 18 tahun
SIM C II: Minimal 19 tahun
SIM A Umum: Minimal 20 tahun
SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
SIM B II Umum: Minimal 23 tahun
BACA JUGA:Resmi, Segini Biaya Perpanjangan SIM C Maret 2025 Lengkap dengan Syaratnya
Biaya Perpanjangan SIM B
Biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam PP No.76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM B yang perlu Anda ketahui:
- SIM BI/Umum: Rp80 ribu
- SIM BII/Umum: Rp80 ribu
Tarif di atas belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan jasmani (RIKKES), besaran tarifnya disesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon. Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi.
BACA JUGA:Rincian Biaya Perpanjangan SIM A Per Maret 2025, Siapkan Uang Segini
Persyaratan perpanjangan SIM untuk SIM A, B, dan C
Berikut rincian persyaratan perpanjangan SIM A, B, dan C:
1. Membawa atau persiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar
4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit
5. Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan sesuai dengan identitas diri Anda
6. Harus mengikuti dan memiliki hasil kelulusan dari tes psikologi.
7. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Demikianlah, semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Sanksi Telah Berakhir, Kades Dusun Baru Non Aktif Datangi Kantor Bupati Pertanyakan SK Pengaktifannya Kembali
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


