Jangan Sampai Nunggak! Ini Daftar Wilayah Operasi Debt Collector Lapangan Akulaku 2025
Daftar Wilayah Operasi Debt Collector Lapangan Akulaku 2025--
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector tidak boleh melakukan intimidasi, kekerasan, atau mempermalukan peminjam.
beberapa aturan dalam proses penagihan pinjaman online yang harus dipatuhi oleh DC lapangan salah satunya adalah, Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Mereka tidak boleh datang di luar jam tersebut.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Jumat 7 Maret 2025, Ada 1 Wilayah dengan Udara Kabur
Demikianlah,s emoga informasi ini bermanfaat sahabat camkoha!
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


