Iklan RBTV

Berapa Denda Tilang STNK Mati Jika Terjaring Razia Polisi? Siapkan Uang Segini

Berapa Denda Tilang STNK Mati Jika Terjaring Razia Polisi? Siapkan Uang Segini

Denda Tilang STNK Mati--

Jika melakukan pelanggaran STNK mati dapat mengakibatkan tilang dan denda. Dalam aturan yang berlaku kepolisian menetapkan bahwa pengemudi yang berkendara tanpa STNK yang sah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp500.000, sesuai Pasal 106 Ayat (5) A.

Selain itu, sanksi tilang juga diberlakukan bagi pengendara telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun tidak membawanya saat berkendara. 

Untuk kondisi tersebut, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

Sementara untuk pengendara yang tidak mempunyai SIM akan dikenai denda paling banyak Rp 1.000.00. Sanksi lain yang diterima dapat pula berupa pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Untuk menghindari sanksi ini, selalu pastikan STNK Anda aktif dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

BACA JUGA:ASN DPRD Provinsi Bengkulu Ramai-ramai ke Polda, Ada Apa?

Panduan Membayar Pajak STNK Mati

Nah, teruntuk Anda yang memiliki STNK atau pajak kendaraan sudah mati, maka perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mengaktifkannya kembali.

Berikut dokumen yang perlu Anda perlukan:

1. Siapkan KTP Asli dan Fotokopi.

2. Kedua STNK Asli dan Fotokopi.

3. Lalu siapkan juga Fotokopi BPKB kendaraan.

4. Biaya administrasi.

5. Bawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya karena perlu dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

6. Jika sudah membayar pajak online, bawa bukti pembayaran sebagai pelengkap.

BACA JUGA:Basarnas Berhasil Temukan Wanita yang Hanyut di Sungai Muar

Demikianlah semoga informasi mengenai penyebab dan besaran denda tilang STNK yang mati, pengendara bisa lebih mematuhi kewajiban dalam pembayaran agar aman dan terhindar dari sanksi tilang.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: