Tanpa Antre, Kini Perpanjang SIM Bisa Lewat HP, Begini Tutorialnya
Perpanjang SIM--
- Pas foto berlatar belakang biru
- Surat keterangan sehat dari https://erikkes.id
- Hasil tes psikologi dari https://app.eppsi.id
BACA JUGA:Cara Cicil Emas Antam di Pegadaian, Solusi Cerdas Miliki Emas 24 Karat
Langkah Perpanjangan SIM Secara Online
Adapun berikut cara atau tutorial perpanjang SIM secara online :
1. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
2. Masuk ke menu “SIM”, pilih “Perpanjangan SIM”.
3. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
4. Pilih SATPAS penerbit.
5. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, jika perpanjangan ditolak.
6. Pilih metode pengambilan SIM: diambil langsung atau dikirim via POS Indonesia.
7. Jika memilih pengiriman, masukkan alamat lengkap.
8. Lakukan pembayaran via virtual account BNI.
9. Setelah pembayaran berhasil, SIM akan diproses dan dikirim ke alamat Anda.
10. Pantau status transaksi di menu “Transaksi”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


