Catat! Cara dan Syarat Naik MRT dan LRT Gratis, Berlaku Kapan?
--
BACA JUGA:Kendala Sinkronisasi Data Rekening, Pencairan Bansos 48 KPM Tertunda
Dokumen yang Harus Disiapkan
Setiap kategori punya syarat dokumen berbeda, tapi umumnya kamu perlu menyiapkan:
- KTP (bisa DKI Jakarta atau nasional, tergantung kategori)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 3x4
- Surat keterangan atau dokumen pendukung sesuai status
- Kartu Veteran
- Surat keterangan disabilitas dari dokter
- SK tugas bagi marbot, guru PAUD, atau Jumantik
- Foto berseragam dan kartu anggota aktif untuk TNI/Polri
BACA JUGA:Program RTLH 2025, Pemkab Kaur Anggaran 10 Unit Bantuan Rumah
Cara Daftarnya
Tenang, daftarnya gampang kok. Ada dua jalur yang bisa kamu pilih, tergantung dari kategori kamu:
1. melalui Bank DKI
Untuk kategori 1 sampai 6 (misalnya PNS, tenaga kontrak, dan penerima KJP), kamu bisa daftar lewat Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo. Bawa dokumen lengkap ya pas daftar.
2. Lewat PT Transjakarta
Untuk kategori 7 sampai 15 (misalnya warga Kepulauan Seribu, lansia, TNI/Polri, guru PAUD), pendaftarannya lewat PT Transjakarta. Nantinya kamu akan dapat TJ Card atau Jakcard Combo tergantung statusmu.
BACA JUGA:Lakalantas di Selali Pino Raya, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Program ini jadi langkah nyata dari Pemprov DKI untuk mendorong masyarakat pakai transportasi umum.
Selain ramah di kantong, juga ramah lingkungan dan mengurangi macet di ibu kota.
Jadi, kalau kamu masuk dalam 15 kategori di atas, yuk daftar dan manfaatkan fasilitas gratis ini sebaik mungkin.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


